Gubri Gandeng KLHK untuk Tertibkan Perkebunan Ilegal
Gubri Drs Syamsuar
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Pemerintah Provinsi Riau yang dalam hal inim Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi menjelaskan bahwa, pihaknya akan melakukan penertiban perkebunan ilegal di Kabupaten dan Kota se-Riau. Guna mensukseskan rencana tersebut, maka Gubri mengakui, pihaknya tidak bisa sendirian dalam menertibkan perkebunan di luar HGU tersebut.
Pihaknya kata Gubri, bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Riau nantinya akan melakukan penyelesaian masalah ini.
Selain iru, pihaknya juga akan melibatkan Gakkum KLHK dan beberapa direktorat jenderal kementerian terkait.
''Persoalan perkebunan ilegal ini tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah Provinsi Riau saja. Namun, perlu dukungan pemerintah pusat,'' tegas Syamsuar.
Dijelaskan Syamsuar, pada tahun 2019 lalu Tim Satgas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan dan Lahan Secara Ilegal Riau telah menyisir 32 perusahaan di sembilan kabupaten se-Riau.
Hasilnya dari 80.855,56 hektare lahan yang diukur tim satgas, terdapat 58.350,62 hektare lahan berada di kawasan hutan (ilegal). Sementara itu, sisanya 22.534,62 hektar lahan di luar kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL). (Ha)
Tulis Komentar